Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus bau ikan asin yakni Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua. Masa penahanan diperpanjang 40 hari ke depan sejak hari ini.
"Iya benar masa penahanan Galih, Rey dan Pablo kita perpanjang hingga 40 hari ke depan. Sejak 1 Agustus," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (1/7/2019).
Dalam perpanjangan masa penahanan ini, Argo menegaskan kalau hal tersebut adalah hak dari penyidik. "Alasannya subjektifitas penyidik ya," tegas Argo.
Untuk diketahui sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Galih Ginanjar dan dua orang YouTuber Rey Utami dan Pablo Benua atas kasus bau ikan asin.
Kasus ini bermula dari laporan Fairuz A Rafiq terhadap ketiganya karena dugaan pencemaran nama baik. Mantan suami Fairuz, Galih Ginanjar, menyebut Fairuz bau ikan asin. Hal itu diungkapkan Galih saat diwawancarai dalam akun YouTube milik Rey Utami dan Pablo Benua.
Kini, tiga tersangka kasus bau ikan asin ditahan penyidik Polda Metro Jaya sejak Jumat, 12 Juli 2019. Ketiganya diamankan di tempat yang berbeda-beda.
Peran Ketiganya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, dalam pemeriksaan mereka mengakui soal ikan asin tersebut. Bahkan, mereka membagi perannya masing-masing dalam video yang mempermalukan Fairuz tentang bau ikan asin.
"Pablo Benua berperan sebagai pemilik akun Youtube dengan nama Official Rey Utami dan Benua Channel. Rey Utami berperan sebagai pemilik akun email untuk membuat akun Youtube tersebut. (Pablo dan Rey) Bersama Galih membuat suatu wawancara, direkam, diedit, dan secara sadar diupload (diunggah) ke channel Youtube Rey Utami dan Benua Channel. Durasi videonya 32 menit 6 detik," beber Argo.
Untuk Galih Ginanjar, kata Argo, berperan sebagai seseorang yang menyampaikan pernyataan yang melanggar unsur asusila dan mencemarkan nama baik mantan istrinya itu.
"Dia (Galih) melakukan wawancara dan sadar menyampaikan pelanggaran unsur keasusilaan dan pencemaran nama baik," kata Argo.
Saat ini, ketiga tersangka kasus bau ikan asin ini masih dalam pemeriksaan penyidik. Selain kasus ini, penyidik juga dalami kasus-kasus yang lainnya.
"Saat ini, kita masih mendalami persoalan ini kembali dan memeriksa ketiga tersangka," pungkas Argo.
Reporter: Ronald
Sumber: Merdeka
No comments:
Post a Comment