Liputan6.com, Garut - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Garut, Jawa Barat, hanya berhasil mengungkap satu kasus narkoba jenis ganja selama satu tahun kalender 2018 berlangsung, Kok bisa ?
Plt BNN Kabupaten Garut, Asep Sahrudin mengatakan, dalam kurun tiga tahun terakhir pengungkapan kasus narkoba oleh BNN Garut terbilang minim dan terus mengalami penurunan. Puncaknya tahun ini hanya berhasil mengamankan satu orang tersangka, dengan barang bukti ganja seberat 25,74 gram.
"Kemampuan kita di 2018 pengembangan dari kasus-kasus itu hanya satu orang," ujar dia dalam konferensi pers, Senin (31/12/2018).
Kepala Seksie Pemberantasan BNN Garut, Ivan Soeparsono menambahkan, selama kalender kerja 2018 berlangsung, lembaganya telah berupaya melakukan pengungkapan kasus narkoba, namun hasilna cukup minim dengan satu kali pengungkapan jenis ganja.
"Entah nanti di 2019 kita bisa lebih dari itu (2018)," ujar dia.
Dalam praktiknya, BNN Garut tidak hanya menindak secara hukum, tetapi berupaya melakukan pencegahan dan memutus jaringan peredaran narkoba sehingga Garut bebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
"Ke depan sudah punya target tertentu yang akan kita laksanakan di 2019, kami mohon kerjasama dengan masyarakat untuk bisa bersinergi untuk bisa mengungkap dan memberantas kasus narkoba," pinta dia.
Melalui siaran pers yang digelar hari ini, BNN Garut hanya berhasil mengungkap satu kasus narkoba jenis ganja sebesar 25.74 gram, dan mengamankan tersangka inisial LA, Kampung Jangkurang, Desa Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.
Setelah melalui persiangan, Pengadilan Negeri Garut akhirnya memutuskan penjara selama empat tahun kepada LA dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara pengganti selama satu tahun.
Simak juga video pilihan berikut ini:
No comments:
Post a Comment