Liputan6.com, Jakarta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengkaji pembentukan Undang-undang (UU) untuk mengatur financial technology (fintech). UU ini diharapkan bisa melindungi konsumen dan memberikan manfaat bagi negara lewat penarikan pajak transaksi online di Indonesia.
Menanggapi hal ini, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso memberikan pandangannya.
Menurut dia hal yang memang perlu disoroti tentang mekanisme pengumpulan pajak dari fintech. "Saya rasa prinsipnya mau melalui fintech atau tidak, adalah wajib pajak itu jelas apabila mendapatkan manfaat atau keuntungan dalam usaha baik fintech, tidak fintech adalah wajib membayar pajak," ujar dia di Jakarta, Selasa (2/4/2019).
Menurut dia, selama ini pelaku usaha baik konvensional maupun berbasis digital membayar pajak atas hasil usahanya.
"Tinggal bagaimana tekniknya. Makanya setiap usaha fintech maupun tidak fintech, e-commerce maupun biasa, itu sama di UU jelas. Kalau fintech tentu bagaimana koleksinya. Itu berbeda. Itu yang barangkali kita pikirkan," ungkap dia.
Sejauh ini, lanjut Wimboh, pihaknya terus berusaha mengoptimalkan kerja dalam rangka mengawasi bisnis sektor jasa keuangan digital meskipun belum ada payung hukum berupa undang-undang khusus yang mengatur fintech. "Tidak ada undang-undang kita tetap menjalankan tugas," tandas dia.
Sebelumnya, Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang mengkaji rencana pembuatan regulasi terkait fintech.
"Saat ini semua usulan dari masyarakat sedang dalam kajian di DPR. Apakah nanti kebutuhan untuk mendesak, sangat tergantung kepada apa yang diharapkan oleh publik, bisa berasal dari inisiatif pemerintah, berasal dari DPR semua sedang dalam kajian plus minus," kata dia, saat ditemui, di Sini Nasional INDEF, Jakarta, Selasa (26/3).
"Yang pasti kita tidak boleh melewatkan atau ketinggalan dari pada kemajuan teknologi ini kalau kita tidak mau tergilas oleh kemajuan teknologi yang sekarang sudah masuk teknologi lebih maju 4.0," lanjut dia.
Aturan tersebut, kata dia, diharapkan dapat mengatur sekaligus dapat menarik manfaat dari perkembangan teknologi digital di sektor keuangan.
"Selama ini kita belum bisa menjangkau, tetapi dalam waktu dekat kita sedang membahas dengan pemerintah agar triliunan transaksi di sini bisa kita tarik pajaknya sehingga ada tambahan pemasukan bagi negara," jelas dia.
Meski demikian, dia mengatakan bahwa peraturan yang saat ini sudah ada masih dapat mengatur fintech.
"Sampai saat ini masih banyak aturan regulasi yang bisa masih bisa melindungi konsumen, seperti undang-undang perlindungan konsumen dan keuangan kita juga masih bisa," tandasnya.
Reporter: Wilfridus Setu Umbu
Sumber: Merdeka.com
from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2UoVH5x
No comments:
Post a Comment