Liputan6.com, Jakarta Kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja yang melibatkan Bahar bin Smith segera disidangkan. Penyidik Polda Jabar selaku pihak yang menangani kasus ini telah melimpahkan berkas perkara dan dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Cibinong, Senin (4/2/2019).
Sebelum dibawa ke Kejaksaan Negeri Cibinong, Bahar bin Smith sempat digiring ke Mapolres Bogor. Saat dibawa ke Kejaksaan Negeri Cibinong, Bahar mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian.
Satu unit mobil barakuda pun disiagakan di antara kantor Kejaksaan Negeri Cibinong dengan Mapolresta yang letaknya berdampingan. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Cibinong, Habib Bahar kembali dibawa ke Mapolda Jabar sebagai tahanan titipan Kejari Cibinong.
Kuasa Hukum Bahar, Ikhwan Tuankota menyatakan keberatan jika kliennya harus ditahan selama 21 hari di Mapolda Jabar. Sebab, sebagai tahanan titipan Kejari Cibinong seharusnya kliennya ditahan di lembaga pemasyarakatan (lapas) Pondok Rajeg atau Gunung Sindur.
"Ini tidak sesuai prosedur. Makanya kami tidak terima beliau harus ditahan di Polda Jabar," kata Ikhwan.
Ajukan Penangguhan Penahanan
Menurutnya, penegak hukum menitipkan kliennya di Mapolda Jabar alasannya demi keamanan. Padahal, selama ini kondisi di lapangan tidak ada kelompok massa yang mencoba akan melakukan gerakan apa pun.
"Katanya masalah ini akan menyita perhatian massa, ini cukup tidak rasional," kata dia.
Saat ini, dirinya sedang mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya kepada Kejari Cibinong.
"Kita tunggu saja hasil dari kejaksaan atas permintaan penangguhan," jelas Ikhwan.
Kasus Penganiayaan
Kasus penganiayaan yang dilakukan Bahar bin Smith diduga dipicu ulah korban yang mencatut nama dan mengaku sebagai dirinya. Bukannya melapor ke polisi, Bahar memerintahkan orang dekatnya menjemput kedua korban dari rumahnya pada Sabtu, 1 Desember 2018.
Remaja berinisial CAJ (18) dan anak di bawah umur MKU (17) kemudian diinterogasi di tempat Bahar hingga terjadi penganiayaan dan pengeroyokan. Orangtua korban yang tak terima lantas melaporkan kejadian itu ke kepolisian.
Polisi telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini, yakni pelaku utama Bahar bin Smith, Agil Yahya alias Habib Agil, M Abd Basit Iskandar, Habib Hamdi, Habib Husen Alatas, dan Sogih. Tiga orang di antaranya, yakni Bahar, Agil, dan Basit telah ditahan di tempat berbeda.
Dalam peristiwa ini, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
No comments:
Post a Comment