Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung menggeledah rumah tersangka kasus Jiwasraya di Duren Sawit, Jakarta Timur pada Kamis (16/1/2020). Pada penggeledahan itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita dua mobil dan beberapa dokumen berharga.
Jaksa menduga, barang-barang tersebut terkait dengan kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Jaksa penyidik dan tim pelacakan aset mengamankan 2 (dua) unit mobil yaitu Innova Reborn dan CRV, sertifikat tanah, dan beberapa surat berharga berupa polis asuransi serta deposito," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, dalam siaran tertulisnya, Jakarta, Jumat (17/1/2020).
Menurut dia, barang dan dokumen ini akan dijadikan barang bukti dalam penyidikan kasus Jiwasraya. Jika terbukti terkait dan bernilai ekonomis, lanjut dia, barang dan surat berharga ini digunakan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.
Hari menjelaskan, penggeledahan terkait kasus Jiwasraya itu dilakukan pada Kamis 16 Januari 2020 sore dan berakhir pukul 22.00 WIB.
Rumah Siapa?
Sebelumnya, rumah yang beralamat di Jalan Kavling AL, Blok C1, Duren Sawit, Jakarta Timur didatangi oleh 10 orang Jaksa Penyidik Tipikor Kejaksaan Agung. Rumah tersebut merupakan kediaman pribadi mantan Kepala Divisi Investasi dan keuangan PT Jiwasraya (Persero) berinisial S yang sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus Jiwasraya.
"Tim Jaksa Penyidik bersama dengan tim Pelacakan Aset menggeledah di tempat-tempat yang diduga digunakan untuk menempatkan hasil tindak pidana korupsi, yang nantinya dapat dijadikan barang bukti sekaligus yang bernilai ekonomis akan dapat digunakan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara," tandas Hari.
No comments:
Post a Comment