Pages

Thursday, November 28, 2019

Nasihat Pemeran Pria Video Syur Vina Garut Usai Jalani Sidang Perdana

Liputan6.com, Garut - Dalam sidang pertama kasus video syur Vina Garut di Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, kemarin, Kamis, 28 November 2019, seluruh terdakwa menerima dan mengakui kesalahan, tanpa melakukan eksepsi atau keberatan.

"Alhamdulillah seluruh sidangnya berjalan lancar, mohon doanya ya semoga kasus kami cepat selesai," ujar Dodi, salah satu terdakwa kasus Vina Garut, selepas sidang saat menuju ruang tahanan pengadilan.

Menurutnya, jalannya persidangan berlangsung lancar. Sesuai dengan tuntutan jaksa, Ia bersama kedua terdakwa lainnya mengakui seluruh kesalahannya. "Saya tidak akan melakukan eksepsi," ujarnya.

Dalam sidang kemarin, berbeda dengan dua terdakwa kasus video syur Vina Garut lainnya, Dodi tampak tegar menghadapi jalannya persidangan. "Doain saja saya ya," kata dia.

Sesekali ia melayani pertanyaan yang disampaikan wartawan. Menurutnya, proses hukum yang ia jalani saat ini, menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak berbuat asusila. "Semoga kasus saya bisa menjadi contoh buat yang lain," ujar dia.

Jalannya sidang perdana kasus Vina Garut kemarin, berlangsung molor karena baru dimulai sekitar pukul 14.00 WIB dari jadwal semula sekitar pukul 09.00 pagi.

"Ketua hakim majelisnya sedang urusan keluar," ujar Dapot Dariarma, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang kemudian berakhir sekitar pukul 15.30 WIB, dan dilanjutkan Selasa (3/12/2019) pekan depan, dengan agenda menghadirkan keterangan saksi.

"Dari sembilan orang saksi yang ada, kami akan mendatangkan tiga atau empat orang saksi," ujar dia.

2 dari 2 halaman

Dakwaan Berlapis

Sebelumnya, tiga terdakwa kasus video syur ‘Vina Garut’, yakni Vina, Wely dan Dodi terancam pasal berlapis, dalam kasus yang menjeratnya. "Untuk memberikan efek jera," ujar Dapot.

Menurutnya, ketiga terdakwa pantas dijerat hukuman berlapis. Ketiganya, ujar dia, dijerat dua pasal sekaligus, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

"Hukumannya berlaku bagi semua, karena dilakukan secara bersama-sama," ujar dia.

Beberapa pasal yang didakwakan yakni pasal 4 ayat 1 undang-undang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kedua, pasal 8 juncto 34 undang-undang pornografi dengan ancaman 10 tahun.

"Itu berlaku buat seluruh terdakwa," dia menegaskan.

Rencananya sidang akan dilanjutkan Selasa pekan depan dengan menghadirkan sejumlah saksi. "Nanti kita hadirkan bisa dari ahli, keluarga dia dan lainnya yang kita perlukan untuk mengungkap kasus tersebut," ujar dia.

Simak video pilihan berikut ini:

Let's block ads! (Why?)

from Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia dan Dunia - Liputan6.com https://ift.tt/37LHRhA

No comments:

Post a Comment