Liputan6.com, Jakarta - Ade Armando dilaporkan oleh Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fahira Idris ke polisi. Laporan itu dilayangkan Fahira lantaran Ade Armando mengunggah foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan wajah yang diedit menjadi tokoh Joker di akun Facebooknya.
Menanggapi laporan itu, Ade Armando mengaku heran atas apa yang dilakukan Fahira Idris. Dia menilai, jika memang ingin melayangkan gugatan, harusnya yang melakukan itu adalah Gubernur DKI Jakarta.
"Saya heran apa urusan Fahira Idris menggugat saya. Memang dia apanya Anies? Kalaulah ada yg mau menggugat saya, orang itu seharusnya Anies Baswedan," ujar Ade Armando saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (2/11/2019).
Dia menilai Gubernur DKI Anies Baswedan memang harus dikecam secara terbuka. Ini menyusul anggaran Aica Aibon dan bolpen di RAPBD yang dinilainya tidak masuk di akal.
"Itu merupakan penghamburan yang rakyat yang luar biasa. Menurut saya, apa yang dilakukannya jahat," ucap dia.
Ade Armando mengatakan, berbagai kecaman dan kritik terhadap Anies juga dilakukan melalui baragam cara. Dirinya termasuk di antara kalangan yang mengecam Anies.
"Meme itu sendiri bukan buatan saya. Tapi saya secara sadar menyebarkannya karena isinya memang sesuai dg apa yang ingin saya sampaikan pads Anies dan pada publik," ujar Ade Armando.
Laporkan Ade Armando
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fahira Idris melaporkan Ade Armando ke polisi karena mengunggah foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan wajah diedit menjadi tokoh Joker di akun Facebooknya.
"Saya hari ini ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan saudara Ade Armando. Saya tadi pagi jam 11.00 WIB di kantor saya di DPD RI di Senayan, saya sangat-sangat terkejut dan merasa tersinggung ya sebagai warga DKI Jakarta dan ternyata memang banyak sekali yang tersinggung," kata Fahira di Polda Metro Jaya, Jumat malam, 1 November 2019.
Selain foto editan tersebut, Fahira juga mengatakan foto tersebut disertai narasi yang diduga mencemarkan nama baik Anies Baswedan.
"Foto itu juga diunggah dengan kata-kata atau narasi yang mengarah pada pencemaran nama baik yakni “Gubernur Jahat Berawal dari Menteri yang Dipecat"," tutur Fahira seperti dikutip dari Antara.
Dalam laporan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Fahira membawa sejumlah barang bukti, antara lain tangkapan layar dari unggahan akun Facebook Ade Armando
Laporan Fahira tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019.
Adapun Pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut adalah Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
No comments:
Post a Comment