Pages

Friday, August 2, 2019

MK Akan Bacakan Putusan Akhir Sengketa Pileg 2019 Mulai Selasa Mendatang

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan akhir untuk 202 perkara sengketa hasil Pileg 2019, mulai Selasa hingga Jumat pekan depan.

"Ya, sidang pembacaan putusan akhir untuk 202 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif akan digelar selama empat hari, mulai Selasa (6/8/2019)," ujar Kepala Bagian Humas dan Hubungan Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (2/8/2019).

Kendati demikian, Fajar menjelaskan meskipun agenda putusan sudah dikeluarkan, tidak berarti rapat permusyawaratan hakim (RPH) sudah selesai.

"RPH yang membahas putusan untuk perkara PHPU Legislatif masih terus berlangsung hingga Senin mendatang. RPH dilakukan bertahap diselesaikan sesuai jadwal pengucapan putusan," kata Fajar.

Sebelumnya, pada penutupan sidang pembuktian Selasa lalu, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman mengatakan seluruh hasil persidangan perkara PHPU Legislatif 2019 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi, akan dibawa ke dalam RPH.

Sebelumnya, Mahkamah menerima 260 perkara sengketa hasil Pileg 2019 dan diperiksa dalam sidang pendahuluan yang kemudian dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan KPU, pihak terkait dan Bawaslu.

Kemudian pada Senin 22 Juli 2019, Mahkamah melalui putusan sela menyatakan tidak akan melanjutkan 58 perkara dari 260 perkara perselisihan hasil Pileg 2019.

Dalam putusan tersebut dinyatakan 122 perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian, sementara 80 perkara lainnya yang tidak disebutkan dalam pembacaan putusan sela akan kembali dipanggil pada pembacaan putusan akhir.

2 dari 3 halaman

Tiga Ruang Sidang

Sejak Selasa 23 Juli hingga Selasa 30 Juli 2019, Mahkamah menggelar sidang pembuktian perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 untuk 122 perkara tersebut.

Persidangan untuk perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif ini terbagi dalam tiga ruang sidang panel, yang masing-masing panel harus disidangkan oleh hakim konstitusi yang merupakan keterwakilan dari Mahkamah Agung, Pemerintah dan DPR.

Namun, untuk pembacaan putusan dan ketetapan, sidang akan dilakukan secara pleno atau dihadiri oleh sembilan orang hakim konstitusi.

3 dari 3 halaman

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Let's block ads! (Why?)

from Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia dan Dunia - Liputan6.com https://ift.tt/2GKeO1R

No comments:

Post a Comment