Tuntutan Marsinah dan buruh-buruh lainnya sebenarnya hanya sederhana. Mereka menuntut kenaikan upah buruh yang semula digaji Rp 1.700 perbulan menjadi Rp 2.250. Permintaan kenaikan upah ini sebenarnya bukan keinginan buruh semata, melainkan telah tercantum dalam Surat Edaran gubernur KDH Tingkat I, Jawa Timur, 50/1992 yang meminta para pengusaha menaikkan gaji buruh sebanyak 20%.
Namun ternyata permintaan pemerintah Jawa Timur ini tidak dijalankan oleh banyak pengusaha, salah satunya tempat Marsinah bekerja. Saat itu mereka hanya mau mengakomodasi kenaikan tunjangan dan bukan upah pokok. Sehingga, jika buruh tidak masuk kerja dikarenakan sakit atau hal yang mendesak, maka tunjangan mereka dipotong.
4 Mei 1993, Marsinah kemudian mengambil alih untuk memimpin aksi mogok kerja para buruh setelah rekannya, Yudo Prakoso ditangkap pada aksi mogok kerja hari pertama. Marsinah dan para buruh mengemukakan 12 tuntutan. Tuntutan tersebut di antaranya berisi tentang kenaikan upah sesuai kebutuhan buruh, tunjangan cuti haid, asuransi kesehatan bagi buruh, pembubaran SPSI, THR satu bulan gaji sesuai dengan himbauan pemerintah, kenaikan uang transport, pengusaha dilarang melakukan mutasi, intimidasi, PHK Karyawan yang menuntut haknya.
from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com http://bit.ly/2ZOspNG
No comments:
Post a Comment