Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B. Pramesti mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada maskapai yang melanggar tarif batas atas penerbangan yang sudah ditetapkan Pemerintah.
Menanggapi adanya informasi di masyarakat yang menyebutkan tiket ke beberapa rute penerbangan domestik mencapai puluhan juta rupiah, setelah diselidiki ternyata penerbangan tersebut bukan penerbangan langsung, namun transit di beberapa tempat.
"Penerbangan transit itu berarti penumpang membeli beberapa tiket beberapa rute untuk sampai ke rute tujuan, sehingga harganya menjadi tinggi. Kalau penerbangan langsung, tarifnya terkendali dalam aturan pemerintah," ujar Polana, Kamis (30/5/2019).
Polana mengajak masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli tiket penerbangan pada periode libur Lebaran tahun ini. Terutama saat melakukan pembelian di agen travel maupun secara daring (online).
Beberapa hal yang perlu diteliti di antaranya adalah jenis-jenis biaya yang dibebankan serta jenis penerbangannya apakah langsung satu rute atau transit.
Menurut Polana, semua biaya dalam tiket sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan no. PM 20 tahun 2019 tentang tentang tata cara dan formulasi perhitungan tarif batas atas penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri, dan KM 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
"Dalam KM 106 itu ada tarif tertinggi tiap rute langsung (bukan transit) untuk rute domestik kelas ekonomi. Jadi silahkan masyarakat mengecek tarif pesawat sebelum membeli tiket," ujar Polana.
from Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia dan Dunia - Liputan6.com http://bit.ly/2WrWtzS
No comments:
Post a Comment