Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan hingga saat ini masih mengkaji keputusan tentang perlunya penutupan sementara Pulau Komodo. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Wiratno, beberapa waktu lalu.
Wiratno menurut keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Senin, 8 April 2019, mengatakan, sesuai dengan hasil rumusan Rapat Koordinasi Pengelolaan Kawasan Konservasi dan Keanekaragaman Hayati di Provinsi NTT, penutupan sementara kawasan Taman Nasional (TN) Komodo atau Pulau Komodo akan diputuskan atas pertimbangan ilmiah dan kondisi tertentu. Rapat itu dilaksanakan di Jakarta awal Februari silam, yang dihadiri oleh Pemerintah Provinsi NTT dan Kabupaten Manggarai Barat.
Sebagaimana telah diketahui sebelumnya, penutupan suatu taman nasional atau bagian dari taman nasional (termasuk TN Komodo) merupakan kewenangan KLHK sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015.
Sementara itu, tim terpadu yang akan mengkaji hal ini terdiri atas unsur-unsur dari KLHK, Pusat Penelitian Biologi LIPI, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Fakultas Kehutanan UGM, Fakultas Kehutanan IPB, praktisi ekowisata, Yayasan Komodo Survival Program (KSP), dan unsur lainnya.
Kunjungan lapangan tim terpadu ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada minggu III bulan April 2019, serta berkonsultasi dengan sejumlah pihak (antara lain pelaku wisata alam), termasuk dengan Badan Otorita Labuan Bajo di Labuan Bajo.
Wiratno menegaskan, penutupan kawasan Pulau Komodo masih sebatas wacana dan baru akan diputuskan oleh Menteri LHK pada akhir tahun 2019.
from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com http://bit.ly/2I5eq0t
No comments:
Post a Comment