Liputan6.com, Jakarta - Saat Anda memiliki asuransi kendaraan, memahami klausul klaim asuransi pun jadi wajib. Kaitannya dalam membantu meringankan beban saat terjadi kecelakaan.
Pasalnya ada beberapa penyebab yang membatalkan fungsi asuransi, sebagai proteksi kendaraan. Sayang juga kan, bila abai dan bisa merugikan diri sendiri.
Tiap pemilik polis harus mencermati betul, keadaan yang membuat klaimnya disetujui atau tidak. Setiap definisi maupun penjelasan di dalam klausul harus dipahami dengan benar.
Butuh waktu memang untuk memahaminya. Tak dipungkiri, istilah yang digunakan adalah bahasa hukum. Terkadang sulit dipahami orang kebanyakan. Tapi mempelajari ini sangat berarti, saat Anda perlu mengajukan klaim.
“Pada umumnya pemilik asuransi tidak mau membaca, ketika diberikan klausul saat pertama kali perjanjian. Hal ini menyebabkan saat melakukan klaim, bisa ditolak oleh perusahaan asuransi,” ujar Laurentius Iwan Pranoto, Communication and Event Manager Asuransi Astra. Beberapa pengajuan klaim yang ditolak oleh asuransi karena banyak hal. Yang pasti, tidak sesuai dengan beberapa perjanjian pada saat pertama kali. Karena itu, perlu Anda pahami beberapa penyebab klaim ditolak dan alasannya.
1. Batas Waktu
Klaim asuransi dapat tertunda atau bahkan tertolak. Terjadi bila pengurusan klaim melebihi waktu yang telah ditentukan di dalam polis. Asuransi selalu memberikan batas waktu tertentu untuk pengurusan klaim. Lewat dari itu, klaim bisa ditolak. Klaim asuransi mobil harus segera diurus karena batas waktunya pendek, hanya 3 x 24 jam.
2. Dokumen Pengemudi Tidak Lengkap
Dokumen harus lengkap. Mulai dari fotokopi polis asuransi, fotokopi SIM dan STNK dan tentu saja formulir pengajuan klaim. Surat keterangan dari polisi juga dibutuhkan bila terjadi kerusakan berat. Selain itu, foto juga menjadi salah satu bukti saat hendak mengajukan klaim asuransi.
3. Pengemudi Melakukan Pelanggaran Hukum
Alasan lain yang membuat klaim asuransi ditolak, bila pemegang polis melanggar hukum. Misalnya, bila ia memiliki asuransi jenis comprehensive, kemudian mobilnya kecelakaan karena mengemudi ugal-ugalan atau melanggar lalu lintas.
Maka dipastikan tidak dapat mengajukan klaim. Hal yang sama juga berlaku. Bila pemegang polis tidak memiliki SIM saat berkendara, parkir di sembarang tempat dan mabuk.
4. Wilayah Kejadian Tidak Termasuk ke Dalam Kontrak
Polis asuransi mungkin saja memasukkan klausul mengenai wilayah ke dalam kesepakatan. Klaim hanya dilayani bila kejadian terjadi di wilayah tertentu saja.
Bila seseorang mengasuransikan kendaraannya di Indonesia, misalnya. Lalu polis menyatakan klaim hanya bisa diajukan bila ia kecelakaan di Indonesia. Berarti klaim ditolak bila ia alami kecelakaan di luar negeri.
from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2I4Z6Qt
No comments:
Post a Comment