Pages

Tuesday, April 9, 2019

KPK Tetapkan Sekda Kota Malang Tersangka Kasus Suap APBD

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu lagi tersangka dalam kasus suap pembahasan APBD Kota Malang Tahun 2015. Dia merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Cipto Wiyono (CWI).

"Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang di penyidikan dan persidangan tersebut, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status penanganan perkara ini ke penyidikan dengan tersangka CWI," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019).

Tersangka CWI diduga bersama-sama dengan mantan Wali Kota Malang Moch Anton dan mantan Kepala Dinas PUPR Djarot Edi Sulistiyono memberikan hadiah atau janji terkait Pembahasan APBD-P Kota Malang TA 2015 kepada mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono dan yang lainnya.

"Untuk kebutuhan penyidikan, KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka CWI di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK," jelas Febri.

Sebelumnya, 22 anggota DPRD Kota Malang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Senin 3 September 2018 terkait kasus suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Penetapan 22 anggota DPRD Kota Malang tersebut merupakan penetapan tahap ketiga. Hingga saat ini, dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, 41 anggota ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com http://bit.ly/2InvnSQ

No comments:

Post a Comment