Pages

Tuesday, April 9, 2019

Formula Baru Harga BBM Terbit, Begini Hitungannya

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 62 K/10/MEM/2019, tentang Formula Harga Dasar Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan. Aturan ini ditetapkan pada 2 April 2019.

Mengutip dari situs resmi Kementerian ESDM, Selasa (9/4/2019), penetapan Kepmen ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Ini sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, serta dalam rangka penyesuaian formula harga dasar Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.

Kepmen ini menyatakan, harga dasar jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan ditetapkan berdasarkan biaya perolehan yang dihitung secara bulanan. Periodenya pada 25 sampai dengan tanggal 24 bulan sebelumnya, biaya distribusi dan biaya penyimpanan serta margin.

Adapun formula harga dasar untuk jenis BBM tertentu ditetapkan adalah, Minyak Tanah (Kerosene) dengan formula 102,49 persen Harga Indeks Pasar (HIP) Minyak Tanah (Kerosene) + Rp 263,00 per liter.

Minyak Solar (Gas Oil) dengan formula 95 persen HIP Minyak Solar (Gas Oil) + Rp 802,00 perliter.

Formula harga dasar untuk jenis BBM khusus penugasan jenis Bensin (Gasoline) RON minimum 88 ditetapkan dengan formula 96,46 persen HIP Bensin RON minimum 88 + Rp 821,00 per liter.

Selanjutnya, formula harga dasar untuk jenis BBM tertentu dan BBM khusus penugasan ini, digunakan sebagai dasar perhitungan harga dasar untuk setiap liter jenis BBM tertentu dan BBM khusus penugasan.

Jika diperlukan, formula harga dasar ini dapat dievaluasi sewaktu-waktu dengan mempertimbangkan realisasi faktor yang mempengaruhi penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu dan BBM khusus penugasan.

Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2856 K/12/MEM/2015 tentang Harga Dasar Bahan Bakar Minyak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak 1 Januari 2018.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com http://bit.ly/2In7TO0

No comments:

Post a Comment