Pages

Monday, April 1, 2019

Ajak Warga Pilih Jokowi, Kades di Bogor Terancam Dipenjara

Liputan6.com, Bogor - Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Bogor tengah mengusut dugaan tindak pidana pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Tatang, Kepala Desa (Kades) Cidokom, Kecamatan Rumpin, Bogor, Jawa Barat.

Dalam rekaman video yang tersebar luas di pesan berantai Whatsapp maupun di media sosial lainnya, Tatang terang-terangan mendukung dan mengajak tokoh masyarakat, ketua RT/RW untuk memilih capres nomor urut 01 Jokowi di Pilpres 2019.

"Kasus ini sudah kita registrasi 004/TM/TT dan selanjutnya akan dilakukan klarifikasi, sesuai standar yang berlaku di Bawaslu," kata Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kabupaten Bogor Abdul Haris Senin (1/4/2019).

Berdasarkan hasil investigasi Panwascam Rumpin, mereka menemukan fakta adanya kegiatan pengumpulan massa pada Jumat 26 Maret 2019 yang dilakukan Kades Tatang. Kemudian dia mengajak warganya untuk mencoblos pasangan calon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin.

"Sejauh ini sudah terpenuhi syarat formil materiil, semua peristiwa dugaan pelanggaran terpenuhi, terlapornya ada, peristiwanya ada, uraiannya juga cukup jelas serta bukti dan para saksi yang menyaksikan peristiwa itu di lapangan juga ada," terang Abdul.

Saat ini, tim Gakkumdu yang terdiri dari polisi, jaksa, dan Bawaslu ini akan meminta keterangan dari beberapa pihak, di antaranya terlapor, saksi serta mengumpulkan bukti-bukti yang ada di lapangan.

Menurutnya, Tatang bisa dikenakan Tindak Pidana Pelanggaran Pemilu sebagaimana diatur Pasal 490 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.

Dalam pasal itu disebutkan, setiap Kepala Desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00

"Ketentuannya jika pidana tentu dikurung penjara, tetapi tidak sampai pemberhentian jabatan kepala desa. Nanti ada proses pembinaan institusi di atas kepala desa itu," terang Abdul.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2WAH7W3

No comments:

Post a Comment