Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta seluruh provinsi untuk mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 pada hari ini. Hal tersebut sesuai dengan aturan pemerintah di mana pada 1 November seluruh provinsi harus sudah menetapkan dan mengumumkan UMP 2019.
Direktur Pengupahan Kemnaker, Adriani mengatakan, pemerintah telah memiliki aturan yang terkait dengan penetapan UMP yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Untuk besaran kenaikan UMP per tahunnya, telah diatur dalam PP 78/2015 di mana formula perhitungan kenaikannya yaitu pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi dikalikan UMP tahun berjalan. Pada 2019, kenaikan UMP-nya telah ditetapkan sebesar 8,03 persen.
"Jadi mengenai penetapan upah minimum yang diumumkan hari ini itu kan UMP. Jadi UMP diatur dalam UU, ada PP 78/2015. Di PP 78 sudah atur mengenai penetapan upah minimum mengenai formula perhitungan upah minimum. Dalamnya mengatur upah minimum ditetapkan berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi," ujar dia di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (1/11/2018).
Selain harus menetapkan kenaikan besaran UMP 2019 seperti yang telah ditetapkan, para kepala daerah juga harus mengumumkan UMP tersebut secara serentak pada 1 November atau hari ini.
"Kemudian diatur juga upah minimum ditetapkan dan diumumkan setiap tanggal 1 November. Artinya untuk upah minimum 2019 harus diumumkan secara serentak hari ini. Jadi semua gubernur harus umumkan hari ini, tepat waktu," kata dia.
Jika tidak mengikuti kedua ketentuan tersebut, maka ada sejumlah sanksi yang menanti para kepala daerah, mulai dari teguran hingga diberhentikan. Hal tersebut seperti yang telah diatur dalam UU 23/2014.
"Kalau ada gubernur tidak patuh pada ketetapan peraturan perundang-undangan tentu ada sanksinya itu diatur pada UU 23 tentang Pemerintahan Daerah. Jadi sanksinya berjenjang," tandas dia.
from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2PE9G5m
No comments:
Post a Comment