Pages

Wednesday, October 31, 2018

Terima Suap Rp 12 Miliar Fayakhun Andriadi Dituntut 10 Tahun Penjara

Liputan6.com, Jakarta - Mantan anggota Komisi I DPR, Fayakhun Andriadi dituntut 10 tahun penjara terkait penerimaan suap atas pengadaaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Fayakhun dianggap terbukti menerima suap Rp 12 miliar dari Direktur Utama PT Melati Technofo, Fahmi Darmawansyah, selaku perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun penjara denda Rp 1 miliar atau pidana pengganti 6 bulan kurungan," ucap jaksa Kresno Anto Wibowo saat membacakan tuntutan Fayakhun di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/10/2018).

Dari tuntutan tersebut, jaksa penuntut umum pada KPK juga mencantumkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Dari hal yang memberatkan, perbuatan Fayakhun telah mencederai fungsi legislatif dengan berperan aktif dalam penerimaan suap.

"Mencederai amanat dengan menerima suap pada saat melaksanakan tugasnya di Banggar DPR dan Komisi I DPR, tidak memberikan teladan yang baik," kata jaksa.

Sementara hal yang meringankan adalah sopan, Fayakhun belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan mengembalikan uang.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2ADdRpC

No comments:

Post a Comment