:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2295287/original/085395900_1532933713-20180730-ISHI-3.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mendesak Mahkamah Agung (MA) segera membuat putusan terhadap gugatan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018. Hal itu perlu dilakukan untuk menyelesaikan masalah antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) 2019.
"Ketemu bahwa yang bisa mengatasi itu yaang menyelesaikan dari pendekatan hukum adalah MA, kita mendesak MA agar segera membuat putusan," kata Wiranto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/9/2018).
Menurutnya, yang dapat menyelesaikan kemelut antara KPU dan Bawaslu memang hanya MA. Sebab, MA adalah lembaga yang berwenang menilai dan menganalisis PKPU apakah sudah sesuai dengan Undang undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Walaupun MA juga mengatakan bahwa tidak bisa keputusan harus menunggu keputusan di MK, tetapi kalau kemarin kita bicarakan juga bahwa karena materi gugatannya beda, beda ya, pasal-pasalnya beda, maka sebenernya MA bisa melanjutkan," ungkap Wiranto.
from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2wJKsYz
No comments:
Post a Comment