Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki kasus dugaan korupsi dalam divestasi Newmont Nusa Tenggara yang menyeret mantan Gubernur NTB, TGB Zainul Majdi.
KPK pun telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait audit penghitungan dugaan kerugian negara akibat proyek tersebut.
"Kita sudah berkoordinasi dengan BPKP. Kemarin Pak Firli (Deputi Penindakan KPK) kebetulan ke BPKP coba koordinasi dan BPKP minta supaya dilakukan ekspose," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (24/9/2018).
Alex mengatakan, pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga telah menanyakan audit tersebut. Menurut dia, tak tertutup kemungkinan BPK juga akan dilibatkan untuk meghitung kerugian negara.
"Kemarin juga ada dari BPK ketika datang ke KPK juga menanyakan terkait itu, kemungkinan kalau nggak ke BPKP ke BPK, kan bisa keduanya. Nanti tergantung sejauh mana, tetapi kita minta dilakukan audit," ucap dia.
Alex menegaskan, pihaknya tak akan ragu dalam menetapkan siapa pun sebagai tersangka. Namun, penetapana tersangka itu harus berdasarkan alat bukti yang kuat.
"Itu sampai saat ini masih sampai proses penyelidikan dan kalau proses penyelidikan tentu semuanya sebetulnya kan masih belum menjadi domain publik untuk mengetahuinya ya. Nanti tentu kalau apa kasus itu sudah cukup jelas, cukup alat bukti dan itu dilakukan ekspose dan KPK memutuskan untuk naik, nanti kita akan beritahukan ke masyarakat," jelas dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
No comments:
Post a Comment