Liputan6.com, Batam - Aktivitas siswa SD Melati Indah, Baloi Kebun, Batam Kota, belajar di lobi gedung DPRD Kota Batam sudah genap sepekan. Ada fakta yang kemudian terungkap di balik aksi yang berlangsung hingga Senin (24/9/2018).
Kepala Dinas Pendidikan kota Batam, Hendrik Arulan menyebutkan bahwa sekolah tersebut memang tak mengantongi izin operasional dari negara. Dengan kata lain, sekolah tersebut adalah sekolah ilegal.
"Murid-murid ini kan hanya korban saja. Dinas Pendidikan siap menempatkan seluruh siswa ke sekolah lain," kata Hendrik Arulan.
Hendrik menyebutkan bahwa pihaknya memang belum pernah menerbitkan izin operasional bagi SD Melati Indah. Alasannya karena sekolah tersebut tak bisa memenuhi syarat penyediaan tempat.
"Bangunan yang ada di Baloi Kebun bukanlah milik sekolah, tapi lahan sengketa sehingga kami tidak mengeluarkan izin operasional," kata Hendrik.
Terkait penyelenggaraan ujian, sekolah tersebut menumpang ke sekolah yang sudah berizin. Dengan demikian, ijazah yang diterbitkan juga atas nama sekolah lain itu. Meskipun ilegal, Dinas Pendidikan Kota Batam tak akan menutup sekolah itu.
"Mengenai SD Melati Indah ini, kami tidak bisa menutup karena tidak membuka," kata Hendrik.
Simak video pilihan berikut ini:
No comments:
Post a Comment