Pages

Wednesday, September 5, 2018

Catat! Ini Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2018

Ketentuan Nilai Ambang Batas tersebut dibedakan bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan (formasi) khusus.

Formasi khusus tersebut ialah:

1. Putra/putri lulusan terbaik (Cumlaude);

2. Penyandang disabilitas;

3. Putra/putri Papua dan Papua Barat;

4. Olahragawan berprestasi Internasional; dan

5. Diaspora;

6. Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II.

Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 bagi peserta yang mendaftar pada jenis formasi khusus, yaitu:

1. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi putra/putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (Cumlaude) dan Diaspora paling sedikit 298, dengan nilai TIU paling rendah 85;

2. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi penyandang disabilitas paling sedikit 260, dengan nilai TIU serendah-rendahnya 70;

3. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi putra/putri Papua dan Papua Barat paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling sedikit 60;

4. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling sedikit 60;

5. Nilai terendah dari peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Olahragawan Berprestasi Internasional merupakan nilai ambang batas hasil Seleksi Kompetensi Dasar.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2NRoids

No comments:

Post a Comment