:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2274981/original/008666000_1531212951-KPU-Pusat6.jpg)
Kepala daerah sendiri tak diperkenankan menjadi ketua tim kampanye. Namun, mereka masih diperkenankan untuk menjadi anggota tim kampanye.
Hasyim menjelaskan, ketentuan ini yang diamanatkan dalam peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye Nomor 23 Tahun 2018.
"Jadi kalau yang bersangkutan menjadi anggota saja tidak masalah tapi yang dilarang adalah menjadi ketua tim,” kata dia.
Dia menuturkan, kebijakan itu diambil untuk menghindari konflik dan bias kepentingan, juga untuk mencegah tidak fokusnya konsentrasi dalam menjalankan pemerintahan dan menurunnya pelayanan terhadap publik.
"Itu yang membuat KPU mengambil kebijakan kepala daerah di tingkat provinsi, gubernur dan wakil gubernur, bupati wakil bupati, wali kota, wakil wali kota dilarang menjadi ketua tim kampanye dalam pemilu presiden dan wakil presiden," tutur Hasyim.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2wj3Dar
No comments:
Post a Comment